Rumah Mas Guruh di Jalan Sriwijaya Kebayoran Akan Disita Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatkan yang ke 3 kalinya kepada Guruh Soekarnoputra, PN Jaksel akan menyita rumah yang terletak di Jl. Sriwijaya 2 nomor 9 Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, (3/8/2023)

Jakarta, EDITOR.ID – Rumah Guruh Soekarnoputra, putra bungsu The Founding Father Bung Karno di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat peringatan telah dilayangkan oleh pihak pengadilan.

Rumah milik pribadi Guruh Soekarnoputra itu konon kabarnya berharga ratusan miliar rupiah. Rumah yang berada di jalan Sriwijaya 2 nomor 9 itu terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 4 Agustus, setelah di pengadilan Guruh kalah berperkara dengan Susy Angkawijaya.

Kasus ini menurut kuasa hukum Susy Angkawijaya, Jhon Redo berawal ketika terjadi perselisihan antara kliennya dengan Guruh. Jhon Redo mengklaim kliennya Susy Angkawijaya telah melakukan jual beli iitu ‘sah’ dengan Guruh. Jual beli itu terjadi pada 2011 silam, sehingga rumah milik Guruh Soekarnoputra tersebut kini terancam disita gegara kalah di pengadilan.

Rumah Guruh Soekarnoputra telah dijadwalkan PN Jaksel untuk dieksekusi pada 3 Agustus 2023 — terkait sengketa perkara yang diajukan oleh penggugat atas nama Susy Angkawijaya terhadap kepemilikan rumah milik Guruh Soekarnoputra.

Perkara itu telah diajukan penggugat Susy Angkawijaya sejak 2014 silam, penggugat mengklaim persoalan jual beli rumah milik Guruh Soekarnoputra yang dibeli oleh Susy Angkawijaya terjadi pada tahun 2011 silam.

“Itu kan jualan saja, orang mau jual rumahnya, entah itu yang ditawarkan Pak Guruh, mungkin mereka setuju dengan harga segitu akhirnya laku,” ungkap Jhon saat di PN Jaksel, Senin (17/7/2023).

Rumah milik putra Presiden Republik Indonesia yang pertama dari pasangan isteri mendiang Fatmawati, Guruh Soekarnoeputra — keberadaan rumah tersebut terletak di jalan Sriwijaya 2 nomor 9 Kebayoran Baru, Jaksel — dikabarkan akan dieksekusi oleh PN Jaksel pada 3 Agustus 2023.

Kronologi

Berawal dari permasalahan terjadi sudah sejak lama tahun 2014 silam — seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah kediaman Guruh Soekarnoputra warisan dari orang tuanya sang bapak Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia.

Media massa mengetahuinya dari pihak Susy Angkawijaya mengatakan Guruh Soekarnoputra telah melakukan transaksi jual-beli atas rumah tersebut pada 2011 silam.

Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengirimkan surat peringatan penyitaan rumah tersebut yang ke 3 Kalinya kepada Guruh Soekarnoputra sebelum rumah yang memiliki nilai sejarah itu bakal disita.

“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan,” ucap Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: