Meredam Aksi Intoleransi Melalui Pembinaan Aparatur Desa

Membangun Masyarakat Toleran melalui Pembengkalan Aparatur Desa dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Ilustrasi Toleransi Indonesia

Oleh: Andi Salim
Penulis Ketua Umum Toleransi Indonesia

EDITOR.ID,- Ada suatu fakta yang mungkin banyak dirasakan terjadi disekitar kita. Apakah itu datangnya dari kesewenangan perilaku orang tua terhadap anaknya, guru terhadap muridnya, atasan dengan bawahannya, pemerintah dengan masyarakatnya, tokoh agama dengan para umatnya dan lain sebagainya.

Dari situasi ini mendatangkan sikap yang acuh tak acuh antara satu dan lainnya hingga berbuntut pada disharmonisasi hubungan bagi kedua belah pihak.

Jika sudah begini, maka rangkaian persoalan lain tentu akan merembet pada tindakan, ucapan, sikap dan perilaku dari masing-masing pihak pihak, hingga menyebabkan ketegangan yang semakin memperuncing keadaan.

Aksi saling cuek dan tidak perduli antara satu dengan lainnya terhadap dampak atas sikap dan perilaku semacam ini tentu semakin mengendap dan pada gilirannya akan menampakkan rasa ketidakpuasan dari masing-masing individu. Bahkan tak jarang berbuahkan sikap yang intoleran pada hubungan yang semestinya harmonis ini, walau eskalasi kerusakannya baru sebatas tingkat permulaan.

Kesenjangan yang ditimbulkan menjadi bibit keretakan bahkan tak jarang pula sekiranya para pihak yang terlibat pada interaksi damage semacam ini menampakkan reaksi saling menolak terhadap keberadaan masing-masing.

Kasus pembubaran doa rosario yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswi Unpam dengan melibatkan rekan-rekan Katolik mereka hingga berdampak pada kekerasan sebagaimana yang menjerat ketua RT dan 3 oknum warga lainnya dimana kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Kapolres Tangerang Selatan dengan meninjau tempat kejadian perkara di jalan Ampera RT 007 /RW 002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 kemarin, tentu menjadi viral oleh karena beragamnya penilaian dan kesimpulan atas persoalan yang melibatkan pihak aparatur desa selaku ketua RT di wilayah setempat.

Banyak pihak yang meragukan pola penyelesaian pada kasus semacam ini. Sekalipun perangkap hukum telah lengkap dengan beragam UU yang bisa menjerat pelakunya, Toh pada akhirnya hanya sebatas penyelesaian damai hingga melepaskan para pelakunya yang tidak kunjung tersentuh oleh hukum sebagaimana kasus-kasus serupa lainnya yang pernah terjadi dibeberapa kawasan tanah air.

Termasuk upaya pendekatan politik yang sesungguhnya akan semakin terlihat sulit oleh karena kasus intoleransi sering menarik perhatian masyarakat yang bisa saja menimbulkan dampak Horizontal dari perkembangan situasi pasca kejadian yang menyelimutinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: