Jakarta, EDITOR.ID,- Nama Instansi Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. RR terlibat dalam kasus korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut dalam kasus impor gula, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 berinisal RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi. Satu diantara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
“Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Nengeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan,” tambah dia.
Kuntadi menjelaskan, peran RR dalam kasus tersebut terkait dengan jabatannya selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau. RR dalam jabatannya dituding melakukan perbuatan melawan hukum yaitu berupa penyalahgunaan dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.
“Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula,” ujar Kuntadi.
“Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan,” jelas dia.
Dalam pencabutan pembekuan izin tersebut, RR, kata Kuntadi, penyidik menemukan adanya penerimaan sejumlah uang dari tersangka RD. Adapun RD adalah Dirut PT SMIP yang sebelumnya sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik.
“RR menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di kawasan berikat,” kata Kuntadi.
Lebih jauh, Kuntadi juga menduga bahwa RR telah menerima sejumlah uang dari perbuatan itu. Akibatnya, lanjutnya, sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya