Pesta Sabu di Hotel Mewah Surabaya: 3 Anggota DPRD Terciduk Polisi, Lolos Jeratan Penjara?

Asyik pesta sabu dan ekstasi di kamar hotel mewah Surabaya, tiga anggota DPRD terciduk polisi bersama lima orang lainnya! Benarkah kasus yang melibatkan wakil rakyat ini langsung berujung restorative justice? Simak kronologi lengkapnya di sini!

Foto Ilustrasi Anggota DPRD Kena Grebek Gunakan Narkoba

​SURABAYA, EDITOR.ID — Dunia legislatif di Jawa Timur diguncang skandal memalukan. Sebanyak delapan orang yang tengah asyik menggelar pesta narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam sebuah kamar hotel di Surabaya diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

​Mengejutkannya, tiga dari delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan pada Senin (28/9/2026) dini hari tersebut berstatus sebagai wakil rakyat atau anggota DPRD aktif dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

​Kronologi Penggerebekan Bermula dari Karyawan Swasta

​Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya penggerebekan dan penindakan hukum tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

​Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga tengah mengonsumsi narkoba di sebuah kamar hotel.

​”Penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang itu berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A,” ungkap AKP Hadi Ismanto.

​Saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi, kedelapan orang tersebut kedapatan sedang berkumpul dalam kondisi di bawah pengaruh barang haram. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap (bong), korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

​Dari hasil penyidikan mendalam dan tes urine terhadap para pelaku, terungkap bahwa tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara inisial N mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi. Belakangan, terkuak pula fakta bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD aktif berinisial ARM (DPRD Situbondo), AM/UAM (DPRD Malang), dan ADR (DPRD Banyuwangi).

​Diproses Melalui Restorative Justice? Ini Penjelasan Polisi

​Kendati melibatkan figur publik dari lembaga legislatif, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, karena jumlah barang bukti yang disita berada di bawah ambang batas minimum yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kasus ini diarahkan untuk menempuh jalur pemulihan.

​”Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semuanya kami proses sesuai prosedur,” tegas AKP Hadi Ismanto.

​Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan juga telah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surabaya guna menentukan langkah rehabilitasi lebih lanjut.

​Sikap Tegas Partai: Menunggu Kepastian Hukum dan Ancaman Sanksi

​Menanggapi terseretnya kader mereka dalam pusaran narkoba, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan bahwa pihak internal partai masih memantau perkembangan resmi dari kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​Kendati demikian, pihak partai menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkotika. Jika proses hukum telah inkrah dan terbukti bersalah secara sah, partai memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas—termasuk ancaman pemecatan dari keanggotaan partai dan posisi legislatif—demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat. (*)

Leave a Reply