Jhon Redo mengklaim pada 2014 silam rumah tersebut sudah dilakukan balik nama atas kepemilikan rumah tersebut menjadi atas nama milik pribadi Susy Angkawijaya.
Diketahui sebelum 2014, kepemilikan rumah tersebut memang masih atas nama milik pribadi Guruh Soekarnoputra.
“Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” ujar Jhon Redo.
Jhon Redo membeberkan, bahwa selama 2014 hingga saat ini, Guruh Soekarnoputra selalu melakukan berbagai upaya mempertahankan kepemilikan rumah tersebut.
Jhon Redo menegaskan bahwa sengketa kepemilikan rumah tersebut proses hukumnya panjang — namun menurut Jhon Redo, apa yang Guruh Soekarnopura upayakan dipastikan akan selalu gagal — dan sekarang terbukti PN Jaksel memenangkan pihak Susy Angkawijaya sebagai penggugat.
Dan Jhon Redo kembali membeberkan kronologi persengketaan kepemilikan rumah tersebut dari mulai transaksi jual beli hingga berkeputusan tetap (ingkrah) hingga ON Jaksel mengeluarkan surat peringatan penyitaan rumah tersebut, bahkan PN Jaksel telah memberi surat peringatan untuk yang ke 3 kalinya kepada yang bersangkutan, Guruh Soekarnoputra.
“Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan — kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan — naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan — kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan — ditolaklah. Kemudian beliau PK — setelah PK inkrah nih — dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi — beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” beber Jhon Redo.
“Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” sambung Jhon Redo.
Jhon Redo kembali menegaskan — pihaknya mengklaim telah meminta agar rumah tersebut dieksekusi. Bahkan Jhon Redo meyebut kalau rumah tersebut bakal dieksekusi pada 3 Agustus 2023.
“Kita follow up meminta tindak lanjutnya (Pengadilan Negeri) agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum,” tegas Jhon Redo.
“Pihak kami (Permohonan eksekusi) sudah dikabulkan, dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan — pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023,” jelas Jhon Redo.










