Merugi, Kenapa Akuntan Simpulkan Jiwasraya Untung?

PwC memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan konsolidasi PT Asuransi Jiwasyara (Persero) dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2016.

Laba bersih Jiwasraya yang dimuat dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan ditandatangani oleh auditor PwC tanggal 15 Maret 2017 itu menunjukkan laba bersih tahun 2016 adalah sebesar Rp 1,7 triliun. Sementara itu laba bersih Jiwasraya menurut laporan keuangan auditan tahun 2015 adalah Rp 1,06 triliun.

Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Seminggu kemudian Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri Negara BUMN melaporkan dugaan fraud atas pengelolaan investasi Jiwasraya.

Audit BPK selama 2015-2016 menjadi rujukan. Dalam audit tersebut disebutkan investasi Jiwasraya dalam bentuk medium term notes (MTN) PT Hanson International Tbk (MYRX) senilai Rp 680 miliar, berisiko gagal bayar. Berdasarkan laporan audit BPK, perusahaan diketahui banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Pada 2018, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45. Lalu 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi. Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan kerugian hingga modal Jiwasraya minus. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 13,7 miliar.

Sejumlah pengamat berpendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mesti bertanggung jawab penuh atas temuan BPK terkait laba semu atau rekayasa laba yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2006.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan seluruh pejabat OJK dari awal terbentuk harus diperiksa. Sebab, sebagai regulator jasa keuangan, seharusnya OJK sudah mendeteksi hal tersebut sejak awal dan melakukan tindakan serius.

“OJK harus bertanggung jawab penuh, semua komisioner harus diperiksa,” kata Irvan sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com

Terlebih, OJK juga meloloskan Jiwasraya menerbitkan produk saving plan. Padahal, kata Irvan, produk saving plan seharusnya hanya bisa dirilis perusahaan asuransi yang sehat keuangannya.

“OJK harus bertanggung jawab karena mereka yang mengizinkan penerbitan saving plan juga,” terang Irvan.

Diketahui, Jiwasraya menerbitkan produk saving plan pada 2013 lalu. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengakui produk itu menjadi salah satu yang membuat keuangan perusahaan terus merosot.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: