Korupsi Berjamaah: Hasnaeni Nikmati Uang Rp 16 Miliar Lebih Setoran Direktur Waskita

Tersangka Bertambah Jadi Tujuh Orang, Terbaru Mantan Dirut dan Mantan Pegawai Waskita

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 Triliun,” pungkas Ketut.

Dalam pusaran dugaan korupsi tersebut, terdapat beberapa penyimpangan terkait penggunaan dana dalam berbagai program perusahaan. Salah satu di antaranya yakni penyimpangan yang ditemukan dalam pembangunan Tol Krian Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)

Leave a Reply