“Wanita Emas” Histeris Saat Ditahan Kejagung Jadi Tersangka Korupsi Tipu BUMN Rp2,7 T,

Ini Peran 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 2,5 T

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengusaha dan politisi yang menjuluki dirinya dengan nama “Wanita Emas”, Hasnaeni histeris saat akan dibawa ke rumah tahanan. Ia menangis keras sembari sesekali menutupi wajahnya dengan sehelai kain yang masih ia bawa.

Petugas juga terpaksa harus membopong Hasnaeni ke dalam mobil tahanan.

Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun!

Lantas apa peran Hasnaeni?

Hasnaeni kabarnya menipu BUMN dengan menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast (WBP). Tapi dengan syarat Waskita membayar ke Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tersangka Hasnaeni selaku Direktur Utama PT MMM pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT WBP dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP.

“Tersangka H menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000 dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis (22/9/2022).

Hasnaeni sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan baju tidur berwarna merah dilapisi rompi tahanan bertulisan ‘Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia’ dengan nomor 07.

Tersangka tersebut lantas menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih yang ada di sampingnya. Dia langsung berteriak ketika akan dinaikkan ke dalam mobil. Sejumlah petugas pun lantas mengangkat tersangka ke dalam mobil.

Hari ini, Kejagung juga menahan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto.

Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah. Hasnaeni akan ditahan di Rutan Kejagung.

“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah:

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

  3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: