Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Di antaranya:
- Proyek pembangunan Tol Krian Legundi Bunder dan Manyar (KLBM)
- Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama
- Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM)
- Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR)
- Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. (tim)