Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus bancakan uang di PT Waskita Beton Precast demi memuluskan proyek kini bertambah dua orang. Jadi totalnya ada tujuh tersangka. Petinggi Waskita setor ke Hasnaeni Rp16.844.363.402. Ehhh duitnya malah dipakai Hasnaeni untuk kepentingan pribadi.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan pensiunan pegawainya bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) jadi tersangka.
Uniknya tersangka Dirut Waskita Jarot Subana ini sebelumnya juga terseret kasus korupsi lain. Ia kini mendekam di Lapas Sukamiskin dalam korupsi pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sehingga Kejagung tak menahannya.
Pembobolan uang Waskita Beton ini dilakukan Jarot bekerjasama dengan Hasnaeni (H) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Uang tersebut keluar dengan dalih untuk membayar setoran “Mahar” proyek jalan Tol Semarang-Demak, Jateng.
Direktur Waskita Sanggupi Bayar “Uang Mahar” Agar Dapatkan Proyek Tol
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan, kasus korupsi ini berawal ketika Direktur PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) Hasnaeni atau ‘wanita emas’ menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast.
Hasnaeni mengaku terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000.
Namun Hasnaeni menawarkan pekerjaan dengan syarat PT Waskita menyetorkan sejumlah uang mahar kepada PT Misi Mulia Metrical.
Menurut Kuntadi, tersangka direktur PT Waskita Beton Precast (WBP) menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak.
PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 miliar ke PT MMM.
Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.
“PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar),” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (22/9/2022).
Akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni. “Belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.