Korupsi Berjamaah: Hasnaeni Nikmati Uang Rp 16 Miliar Lebih Setoran Direktur Waskita

Tersangka Bertambah Jadi Tujuh Orang, Terbaru Mantan Dirut dan Mantan Pegawai Waskita

Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh Orang

Jadi tiga orang bermain yakni Jarot Subana, Kristadi dan Hasnaeni.”Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast,” tegasnya.

“Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu tujuh orang,” sambungnya.

Tak tanggung-tanggung kong kalikong proyek ketujuh tersangka disebut-sebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,5 triliun.

Ketujuh tersangka bancakan uang mahar yang diambil dari PT Waskita Beton Precast sebagai dalih untuk muluskan proyek antara lain :

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
  3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
  5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
  6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
  7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP.

“Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun, dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu,” tutur Kuntadi.

Buat Tagihan Fiktif Uang Miliaran

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.

“Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022)

Ketut kemudian merinci peran Hasnaeni ‘wanita emas’, sebagai berikut:

  • Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;
  • Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
  • Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-

Kejagung menetapkan negara telah merugi atas perbuatan Hasnaeni. Kejagung mengatakan kerugian negara totalnya Rp 2,5 triliun.

Leave a Reply