Kirim Ganja Pake Jasa Kurir ini Ketahuan dan Kena Tangkap BNNP

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.

Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono menjelaskan, hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis, tapi ada risiko besar penyalahgunaan.

Dia membeberkan, saat ini Indonesia masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: