Kirim Ganja Pake Jasa Kurir ini Ketahuan dan Kena Tangkap BNNP

EDITOR.ID, Jakarta,- Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 110 kilogram.

Penangkapan berawal saat petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba jenis ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu, tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 07:00 WIB.

Dalam siaran pers dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa ganja tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

“Selanjutnya Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta langsung melakukan Penyelidikan dan koordinasi dengan Perusahaan Jasa Pengiriman Paket untuk dapat Profiling terhadap Penerima Paket tersebut,” sebut Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke EDITOR.ID, Selasa (15/12/2020)

Petugas BNNP berhasil mengamankan terlebih dahulu AAR bin SABARUDIN setelah menerima Paket tersebut di Jl. Peternakan II No.18 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya yang bernama LN Bin SUDARTO S. di Jl. Kapuk Pulo Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat.

Kedua orang yang mengaku sebagai kurir penerima Narkotika itu mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama “IKAL” (DPO).

“Mereka melakukan kontak via hand phone dengan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) namun belum dibayarkan, “sebut Brigjen Tagam Sinaga.

Rencananya Paket tersebut setelah diterima akan diedarkan namun menunggu perintah lanjut dari “IKAL” (DPO).

Dalam kasus ini petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka yakni 1 (Satu) Buah Paket JNE yang berisikan 4 (Empat) Box Plastik bening masing-masing berisi Daun Ganja kering yang dibungkus Alumunium Foil dengan berat brutto keseluruhan ± 4824 (Empat ribu delapan ratus dua puluh empat) Gram.

Kemudian 1 (Satu) Unit Hand Phone merk Iphone 7 warna hitam. 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo A5s warna biru, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio serta 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo F5 warna Rosegold.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka atas pelanggaran Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Aktivis Anti Narkoba Dan Pengurus Lsm Bersama Drs Asri Hadi Ma Bersama Kepala Bnn Komjen Heru Winarko
Aktivis Anti Narkoba Dan Pengurus Lsm Bersama Drs Asri Hadi Ma Bersama Kepala Bnn Komjen Heru Winarko

Keberhasilan BNNP DKI Jakarta mengungkap dan menggagalkan peredaran ganja ini mendapatkan apresiasi dari Aktivis Anti Narkoba Asri Hadi. Wakil Sekjen Organisasi Anti Narkoba BERSAMA ini mengatakan bahwa belakangan ini peredaran narkoba kembali marak dan harus segera diantisipasi dan dicegah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: