EDITOR.ID, Jakarta,- Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 110 kilogram.
Penangkapan berawal saat petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba jenis ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu, tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 07:00 WIB.
Dalam siaran pers dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa ganja tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.
“Selanjutnya Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta langsung melakukan Penyelidikan dan koordinasi dengan Perusahaan Jasa Pengiriman Paket untuk dapat Profiling terhadap Penerima Paket tersebut,” sebut Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke EDITOR.ID, Selasa (15/12/2020)
Petugas BNNP berhasil mengamankan terlebih dahulu AAR bin SABARUDIN setelah menerima Paket tersebut di Jl. Peternakan II No.18 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya yang bernama LN Bin SUDARTO S. di Jl. Kapuk Pulo Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
Kedua orang yang mengaku sebagai kurir penerima Narkotika itu mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama “IKAL” (DPO).
“Mereka melakukan kontak via hand phone dengan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) namun belum dibayarkan, “sebut Brigjen Tagam Sinaga.
Rencananya Paket tersebut setelah diterima akan diedarkan namun menunggu perintah lanjut dari “IKAL” (DPO).
Dalam kasus ini petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka yakni 1 (Satu) Buah Paket JNE yang berisikan 4 (Empat) Box Plastik bening masing-masing berisi Daun Ganja kering yang dibungkus Alumunium Foil dengan berat brutto keseluruhan ± 4824 (Empat ribu delapan ratus dua puluh empat) Gram.
Kemudian 1 (Satu) Unit Hand Phone merk Iphone 7 warna hitam. 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo A5s warna biru, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio serta 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo F5 warna Rosegold.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka atas pelanggaran Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan BNNP DKI Jakarta mengungkap dan menggagalkan peredaran ganja ini mendapatkan apresiasi dari Aktivis Anti Narkoba Asri Hadi. Wakil Sekjen Organisasi Anti Narkoba BERSAMA ini mengatakan bahwa belakangan ini peredaran narkoba kembali marak dan harus segera diantisipasi dan dicegah.
“Sehingga upaya yang dilakukan dari petugas BNNP DKI Jakarta, saya berikan apresiasi karena ini akan makin mempersempit ruang gerak jaringan mereka untuk mengedarkan narkoba ditengah-tengah masyarakat,” ujar Asri Hadi yang juga staf Pengajar IPDN Jakarta.
BNNP DKI bersama BNN RI terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemetaan jaringan peredaran ganja. Peredaran narkoba diperkirakan meningkat menjelang akhir tahun 2020.
Pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 pukul. 15.30 WIB di Laris Cargo, Jl. Kebon Kacang 1 No. 25C, RT 13 / RW 6, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP DKI Jakarta dan BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama Zulfikar alias ZUL BIN RAJALI (ALM) karena diduga telah menyerahkan, menerima, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.
Pada saat kejadian tersangka Zulfikar sedang mengambil paket yang berisi narkotika jenis ganja di Laris Cargo, Jl. Kebon Kacang 1 No. 25C, RT 13 / RW 6, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan saat dilakukan penangkapan tersangka Zulfikar melarikan diri selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap bajaj yang digunakan sebagai alat angkut paket ganja.
Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan dua paket karung warna putih yang berisi sekitar 105 paket berbentuk kotak dililit oleh lakban yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan total seluruhnya 110 kilogram.
Kemudian dalam waktu yang bersamaan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulfikar di Jl. Serius RT. 04 RW. 03 Desa Waru Kec. Parung Kab. Bogor.
Tersangka Zulfikar mengakui membawa narkotika tersebut karena disuruh seseorang bernama “AGUS” (DPO) yang berada di Aceh yang dikenalnya sejak tahun 2010.
Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta yang belum dibayar, dengan alasan itu tersangka mau mengantar paket tersebut.
Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka yakni Narkotika jenis ganja seberat 110 kilogram, hanphone, sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Demi memutus mata rantai peredaran narkoba ganja di Jakarta, petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta juga melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-Laki dengan ciri-ciri berusia 50th pada Sabtu (12/12/2020)
“Pria dengan ciri-ciri berambut lurus, warna kulit coklat dan tangan serta kakinya memiliki tattoo itu diduga pengedar paket narkotika, dia terlihat berada di Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat sedang bersama seorang perempuan,” sebut Brigjen Tagam.
Sekira pukul 17:00 WIB, Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diketahui bernama Mochamad Richard alias Icad. “Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bekas alat hisap narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Tas Pinggang miliknya,” sebut Brigjen Tagam.
Selanjutnya Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan kerumah Tersangka Mochammad Richard di Jl. Kebon Manggis II, Kel. Kebon Manggis Kec. Matraman, Jakarta Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar Tersangka Mochammad Richard petugas menemukan barang bukti narkotika yg disimpan didalam bungkus plastik bening ukuran sedang yg di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening yang berisi satu paket ganja dan empat bungkus sabu,” papar Jenderal Bintang Satu ini.
Tersangka Mochammad Richard alias Icad mengakui membawa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama “MANG” (DPO) yang berada di Matraman, Jakarta Timur.
Petugas BNNP DKI Jakarta langsung melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka yakni narkotika jenis sabu seberat 81,57 gram. Kemudian narkotika jenis ganja seberat 11,58 gram, alat hisap sabu bekas pakai dan handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.
Dalam keterangannya kepada media EDITOR.ID, BNNP DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa Kantor PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC) dalam laporan narkoba dunia tahun 2020 menjelaskan bahwa ganja adalah zat yang paling banyak digunakan. Penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Jika pada tahun 2009, UNODC mencatat pengguna narkoba di dunia adalah sekitar 210 juta orang atau 4,8% dari jumlah penduduk dunia, maka pada tahun 2018 lalu, pengguna narkoba diperkirakan 269 juta orang atau sekitar 5.3% dari populasi penduduk di dunia. Terdapat peningkatan 0,5% dari populasi penduduk dunia.
Pada tahun 2018 tersebut, diperkirakan pengguna ganja sebanyak 192 juta orang dari seluruh dunia. Situasi tersebut menempatkan ganja sebagai obat yang paling banyak digunakan secara global.
Hasil penelitian kerja sama BNN-LIPI tahun 2019, menyebutkan bahwa penyalahguna ganja di Indonesia, sebagaimana di dunia, adalah tertinggi yaitu 65,5% (BNN-LIPI, 2019).
Ironisnya, penyalahguna ganja adalah kaum remaja. Ganja juga menjadi pintu masuk bagi penyalahguna untuk menggunakan narkoba sintetis lainnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono menjelaskan, hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis, tapi ada risiko besar penyalahgunaan.
Dia membeberkan, saat ini Indonesia masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. (tim)