Jakarta, EDITOR.ID,- Helena Lim bikin heboh publik. Terbongkar, harta wanita super kaya atau crazy rich itu ternyata diperoleh dari menggarong sumber daya alam Indonesia, pertambangan ilegal timah. Usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Helena kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan yang sempit dan kumuh. Berubah total dari tadinya hidup glamor, rumah bernilai ratusan miliar, hobi melancong ke luar negeri.
Pada 26 Maret 2024 lalu, Helena Lim terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2023.
Wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE) bersama 16 orang lainnya.
Helena Jadi Tersangka Korupsi Triliunan dan Ditahan
Sosialita yang pernah berkolaborasi dengan Boy William itu hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol dan mengenakan rompi pink bertuliskan ‘tahanan tindak pidana korupsi’.
Video penahanan Helena Lim sempat beredar di media sosial. Salah satunya hadir dalam unggahan akun TikTok @seputarceritakita, Selasa (26/3/2024).
Warganet yang melihatnya lantas menyoroti penampilan Helena Lim yang serba branded. Tengok saja baju yang dikenakan Helena Lim bermerek Dior. Harganya pun ditaksir bisa jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Tak hanya baju, warganet juga menduga, sepatu Helena Lim yang dipakai saat itu juga bermerek Dior.
“Keren juga, kemejanya masih pakai Dior,” kata @lus*****.
“Yang korupsi pakaiannya branded, yang di bawah, mau makan aja otak muter sampai minum bintang 7,” ucap @mah*****.”Sepatunya Dior juga,” timpal yang lain.
Usai Ditahan Harta Helena Disita, Ada Lebih dari Rp 33 Miliar
Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024, Helena berada di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Imbas dari kasus tersebut, dikabarkan bahwa beberapa dari barang mewah Helena Lim disita oleh Kejaksaan Agung.
Adapun barang mewah sitaan tersebut di antaranya, bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan Rp23,4 miliar yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan Helena selaku manajer PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah.
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tuturnya.