Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak kasasi yang dimohonkan Harvey Moeis, dan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata niaga tambang timah. Suami artis Sandra Dewi itu tetap harus mendekam di penjara selama 20 tahun, sebagaimana vonis sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi.