Pusaran Bancakan Timah Ilegal, Konspirasi Eks Dirut PT Timah dengan Pengusaha Hitam

Harvey Moeis di Balik Jeruji tapi Belum Bisa Dijenguk Sandra Dewi

Helena Lim (Kiri) Tersangka ke-15 dan Harvey Moeis (Kanan) Tersangka ke-16

Jakarta, EDITOR.ID,- Kekayaan alam Indonesia berupa tambang timah yang seharusnya masuk ke negara untuk kesejahteraan rakyat, ternyata hanya dinikmati segelintir orang. Bancakan timah ilegal ini mengantarkan mereka menjadi orang kaya raya. Ironisnya para pengusaha hitam ini bekerjasama dengan “orang dalam” BUMN PT Timah Tbk. Bahkan orang nomor satunya, Direktur Utama PT Timah yang kini sudah pensiun.

Yang mengejutkan lagi, selain sudah ada 16 tersangka, bancakan tambang Timah ilegal ini melibatkan sosok pengusaha kaya raya yang selama ini dikenal sebagai crazy rich. Sebut saja Helena Lim dan Harvey Moeis yang dikenal dekat dengan kalangan selebritis. Bahkan Harvey Moeis adalah suami selebgram Sandra Dewi.

Bertabur uang ratusan miliar. Gaya hidup mewah dan pamer kemewahan, rumah mewah, mobil mewah, hobi melancong ke luar negeri, bikin pesta pernikahan di Disneyland Jepang. Sekelumit gaya hidup mewah ini tak disangka didapat dari “menggarong” kekayaan negara berupa Timah. Tambang yang seharusnya menjadi pemasukan negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, membuat publik prihatin. Melibatkan tokoh selebriti dan crazy rich yang selama ini kekayaannya diluar kewajaran darimana uang ratusan miliar mereka dapat.

MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, Crazy Rich Helena Lim, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan 13 tersangka lainnya kini meringkuk dibalik jeruji tahanan Kejagung. Mereka tinggal di ruang yang sempit dan lembab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Salah satu yang meringkuk di sel jeruji tahanan adalah pengusaha kaya Harvey Moeis. Sang istri Sandra Dewi belum bisa menjenguk suaminya itu.

“Belum (bisa dijenguk), karena masih dalam asimilasi di rutan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Proses asimilasi adalah proses penyesuaian di rutan. Keluarga baru bisa menjenguk Harvey beberapa hari kemudian. “Biasanya 3-7 hari,” lanjutnya.

Tersangka ke-16 Kasus Tambang

Status tersangka Harvey diumumkan Kejagung pada Rabu (27/3) lalu. Kejagung menyebut Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodasian kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manajer. Helena Lim sendiri adalah crazy rich PIK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: