Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Pengusaha money changer juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Helena Lim Foto Instagram

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hakim berpendapat Helena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah secara bersama-sama yang membuat negara rugi Rp300 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Pengusaha money changer juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

“Dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas hakim.

Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Helena dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Helena juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Majelis banding memberikan vonis pidana pengganti kepada Helena.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” ucap hakim.

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Helena 8 tahun penjara.

Sebelumnya Majelis banding juga memperberat vonis Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Masa kurungan Harvey Moeis menjadi 20 tahun.

“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, vonis penjaranya ditambah delapan bulan.

Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Totalnya lebih dari Rp400 miliar.

“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang. (tim)

Leave a Reply