Nyabu Bareng Mahasiswi, Tiga Polisi Ini Diadili di PN Surabaya

EDITOR.ID, Surabaya,- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili tiga polisi yang dipergoki melakukan pesta sabu bareng seorang mahasiswi di sebuah hotel di Surabaya beberapa waktu lalu. Ketiga polisi tersebut yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

“Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dalam sidang di PN tersebut, Kamis (9/12/2021).

Dalam berkas tuntutan, JPU Hari menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti memiliki sabu sebanyak 5 gram dan melanggar pasal komulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997.

Selain hukuman badan, Iptu Eko juga wajib membayar denda sebesar Rp4 miliar.

“Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan,” tutur jaksa Hari.

Sedangkan terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

“Juga denda sebesar Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar jaksa Hari.

Adapun Brigpol Sudidik hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hal yang meringankan terdakwa Sudidik adalah hanya kedapatan memiliki satu poket sabu-sabu.

Sementara hal yang memberatkan untuk tiga terdakwa adalah mereka merupakan polisi yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Atas tuntutan itu, sebagaimana dilansir kompas.com, tiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna dalam persidangan Minggu depan. (dq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *