DPP GMNI Tolak Omnibus Law

Editor.ID – Jakarta, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menolak formulasi Omnibus Law Cipta Karya. Karena itu, GMNI juga menolak pengesahan dan pengimplementasi RUU (Rancangan Undang Undang) ini.

“Omnibus Law telah mengebiri peraturan perundang-undangan terdahulu yang dihasilkan melalui perjuangan panjang kelompok kepentingan yang peduli kepada rakyat kecil,” tulis Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) GMNI, Imanuel Cahyadi  dan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Sujahri Somar, dalam rilis yang diterima Editor.id, pada Rabu (11/3/2020).

Selain itu, adanya Omnibus Law juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Alih-alih menciptakan kesejahteraan sosial, yang ada justru tersingkirnya sebagian besar rakyat dari sumber-sumber penghidupannya dan melebarnya kesenjangan ekonomi.

“Jika berlaku, Omnibus Law telah mengebiri peraturan perundang-undangan terdahulu yang dihasilkan melalui perjuangan panjang kelompok kepentingan yang peduli kepada rakyat kecil,” ujar Immanuel Cahyadi.

Tidak hanya soal kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi, namun juga berpotensi menyandera ruang hidup kita melalui kerusakan lingkungan. Menurutnya, alih fungsi lahan-lahan pertanian demi kemudahan investasi yang keuntungannya belum tentu mengalir ke kantong-kantong rakyat kecil.

“Muatan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sangat bernuansa eksploitatif di seluruh sektor ekonomi. Terutama sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan serta ketenagakerjaan,” tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: