Akhirnya UI Benar-Benar Laporkan Politisi PKS ke Mabes Polri

3) Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor : 008/SK/ MWA-UI/2004 tentang Perubahan Ketetapan MWA Universitas Indonesia Nomor : 005/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia. Point penting dari ketetapan tersebut adalah: Seluruh sivitas akademika dilarang melakukan Pelecehan Seksual.

4) SK Rektor UI No. 2719/SK/R/UI/2018 tentang Penetapan Indikator Perilaku Kunci Nilai-Nilai Budaya Universitas Indonesia. Point penting dari SK Rektor tersebut adalah sikap tegas UI yang menyatakan bahwa “kekerasan Seksual bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung Universitas Indonesia.”

5) Peraturan Rektor UI No. 14/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika. Point penting dari peraturan tersebut adalah “pelecehan Seksual adalah Pelanggaran Kode Etik yang dapat diberikan sanksi.”

6) Materi berbentuk power point (PPT) berjudul “Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Seksual” yang dibuat oleh Kajian Gender dan Seksualitas FISIP Universitas Indonesia. Materi itu untuk membuktikan muatan materi tersebut hanya seputar pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual. Tidak ada sedikitpun materi yang menganjurkan berhubungan seksual berdasarkan kesepakatan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: