Akhirnya UI Benar-Benar Laporkan Politisi PKS ke Mabes Polri

EDITOR.ID – Jakarta, Akhirnya Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan politisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Pratai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf ke Bareskrim Mabes Polri cq Direktorat Cyber pada Senin (21/9/2020) siang.

Reni Suwarso Darmono, PhD, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Direktur Institute for Democracy, Security and Strategic Studies, tas nama Civitas Akdemika UI, melalui kuasa hukumnya menyatakan, meminta Mabes Polri untuk memproses secara hukum perbuatan politisi dari PKS tersebut, karena diduga telah melakukan fitnah Keji, Charcter Assasination (pembunuhan karakter) dan kebohongan publik terhadap UI.

Sonni Parlin, kuasa hukum Civitas Akademika UI melalui keterangan resminya yang diterima redaksi EDITOR.ID menguraikan Gambaran Singkat Perbuatan Hukum bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Almuzzamil Yusuf itu diduga murni sebuah kebohongan dan fitnah yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan yang menyerang, menista dan mencemarkan nama baik Universitas Indonesia.

Kebohongan itu adalah perbuatan terencana dan disengaja. Almuzammil sengaja memelintir salah satu materi Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020 UI yang berjudul “Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Seksual”, yang didalamnya memperkenalkan pengertian tentang pelecehan dan kekerasan seksual dan bagaimana cara mencegah serta menghindarinya, oleh Almuzammil sengaja dipelintir seolah-olah Universitas Indonesia mengajarkan materi tentang berhubungan seksual atas dasar kesepakatan.

Fitnah ini terlihat diduga dilakukan secara sistematis dan masif, karena disebarkan secara masiv sampai di tingkat masyarakat bawah yang tidak paham persoalan ini, dengan menggunakan narasi yang ditata rapi dan direkam melalui video yang dibuat oleh profesional, sehingga memang terlihat sudah direncanakan dan dikoordinasikan secara matang.

Muatan video penuh dengan kalimat provokasi sehingga begitu terlihat memang ada upaya untuk menghasut masyarakat agar melakukan gerakan-gerakan bersifat mobilisasi yang dapat melahirkan konflik horisontal antar masyarakat.

Fitnah yang dilakukan secara sistematis dan masif ini patut diduga keras tidak hanya sebatas dalam rangka pembunuhan karakter, tetapi terdapat kepentingan politik tertentu di dalamnya yang dikemas dalam skenario jahat dengan mencoba mengorbankan nama baik Universitas Indonesia.

Sonni Parlin yang merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menguraikan tentang Dasar Hukum Materi Kekerasan Seksual, bahwa materi berjudul “Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Seksual” yang dibuat oleh Diana Kajian Gender dan Seksualitas FISIP Universitas Indonesia (terlampir), adalah dalam rangka menjalankan amanat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yang tercantum di dalam tujuan “Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020, butir ke-18 yang berbunyi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: