Akhirnya UI Benar-Benar Laporkan Politisi PKS ke Mabes Polri

“Memperkenalkan konsep pelecehan dan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat”

Bahkan materi tersebut juga ikut menjelaskan berbagai kebijakan dan aturan di internal UI tentang pencegahan kekerasan seksual diantaranya:

1) Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor : 008/SK/ MWA-UI/2004 tentang Perubahan Ketetapan MWA Universitas Indonesia Nomor : 005/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia. Point penting dari ketetapan tersebut adalah: “Seluruh sivitas akademika dilarang melakukan Pelecehan Seksual.

2) SK Rektor UI No. 2719/SK/R/UI/2018 tentang Penetapan Indikator Perilaku Kunci Nilai-Nilai Budaya Universitas Indonesia. Point penting dari SK Rektor tersebut adalah sikap tegas UI yang menyatakan bahwa “kekerasan Seksual bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung Universitas Indonesia.”

3) Peraturan Rektor UI No. 14/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika. Point penting dari peraturan tersebut adalah “pelecehan Seksual adalah Pelanggaran Kode Etik yang dapat diberikan sanksi.”

Sonni menjelaskan bahwa apa yang dilakukan politisi PKS itu bisa termasuk Perbuatan Pidana. Karena Almuzzamil Yusuf patut diduga keras telah melakukan tindak pidana berupa penyebaran berita bohong yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat. Keonaran yang ditujukan agar terjadi konflik horisontal antar masyarakat, dengan membelokkan materi “pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual” seolah-olah adalah materi tentang cara berhubungan seksual berdasarkan kesepakatan (consensual sex).

Isu ini merupakan isu sensitif karena berkait langsung dengan norma sosial dan agama. Dan isu ini memang sengaja dihembuskan secara sistematis dan masif dengan tujuan agar terjadi keresahan sosial yang mengarah kepada konflik horisontal antara masyarakat.

Dengan demikian, perbuatan Almuzammil ini telah terbukti secara sempurna sebagai delik yang melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana:

Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setiinggitingginya sepuluh tahun. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menimbulkan keonaran dikalanagan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan setinggitingginya tiga tahun.”(Pasal 14)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: