Akhirnya UI Benar-Benar Laporkan Politisi PKS ke Mabes Polri

“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan setinggi-tingginya dua tahun.”(Pasal 15)

Tidak cuma itu, Almuzammil juga telah melakukan penghinaan dan penistaaan yang merendahkan harkat dan martabat civitas akademika UI. Karena Almuzammil telah menuduh seolah-olah UI menghalalkan hubungan seksual diluar pernikahan. Padahal itu adalah kebohongan besar dan merupakan fitnah keji yang tidak berperikemanusiaan.

Sebagai bukti, materi berupa Power Point (PPT) “Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan telah dikaji dan diteliti satu persatu, tidak ada satupun slide materi yang menganjurkan hubungan seksual atas dasar kesepakatan seperti yang telah dituduhkan (bukti terlampir).

Penghinaan dan penistaan itu oleh Almuzammil sengaja disebarkan secara sistematis dan masif melalui media elektronik keseluruh lapisan masyarakat. Sehingga perbuatan itu juga telah terbukti secara sempurna sebagai sebuah delik yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” (Pasal 27 ayat 3)

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” (Pasal 45 ayat 3).

Selain itu, Civitas Akademika UI juga membawa Alat Bukti Laporan, dimana Alat-alat bukti (selain saksi) yang akan disampaikan pada Bareskim Mabes Polri adalah:

1) Satu buah video yang menunjukkan Almuzammil melakukan fitnah keji dan provokasi kepada masyarakat yang disebarkan secara sistematis dan massif melalui jaringan elektronik;

2) Amanat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dicantumkan di dalam tujuan “Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020, butir ke-18:

“Memperkenalkan konsep pelecehan dan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat.”

Amanat Dirjen Dikti ini membuktikan bahwa materi berjudul “Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Seksual” memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: