Kata Hadi, seharusnya APBD tidak sampai molor dan jika berkas KUA PPAS segera ditandatangani Plt Bupati Situbondo dan diserahkan ke DPRD.
Menurutnya, banyak waktu bagi DPRD untuk menindaklanjutinya dengan menggelar rapat paripurna dan mulai menyempurnakan penyusunan Raperda tentang APBD 2021.
“Mengenai teguran Gubernur Jatim, semestinya Plt bupati segera meneken KUA PPAS dan menyerahkan ke DPRD, tidak perlu menunggu fasilitasi pemprov,” ucapnya.
Hadi menjelaskan bahwa ada beberapa hal usulan sejumlah fraksi di DPRD yang tidak dapat diterima oleh Plt Bupati Yoyok, di antaranya kenaikan insentif guru ngaji dari Rp1.200.000 per tahun menjadi Rp1.500.000 per tahun.
Selain itu tambahan nominal insentif bagi guru PAUD dari semula Rp150.000 per bulan menjadi Rp250.000 per bulan, ini dilakukan DPRD untuk memberi perhatian kepada para tenaga kependidikan.
“Untuk kepentingan masyarakat, karena meski sulit dengan kondisi pandemi COVID-19 guru-guru PAUD ini masih mengajar,” ujarnya.
Hadi menambahkan, DPRD Situbondo sebenarnya telah bersepakat menarik kembali usulan pokok-pokok pikiran atau jaring aspirasi masyarakat (jasmas) dan appraisal atau penilaian peninjauan tunjangan.
“Akan tetapi Plt Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi masih bersikukuh tidak menandatangani KUA PPAS,” pungkasnya. (Tim)












