Jakarta, EDITOR.ID,- Sebagian masyarakat mengajukan uji materi terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (15/7/2025). Gara-garanya, pemerintah bagi-bagi kue kekuasaan dengan memberi jabatan Komisaris BUMN kepada 30 Wakil Menteri (Wamen). Ujungnya para Wamen rangkap jabatan, tak fokus kerja dan gaji dobel.
Kebijakan pemerintah bagi-bagi kekuasaan dengan memberikan rangkap jabatan pada Wakil Menteri kini jadi sorotan publik ditengah rakyat sulit mendapatkan pekerjaan dan penurunan masyarakat kelas menengah.
Rangkap jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN dinilai sebagai melanggengkan sekelompok tertentu mendapatkan pendapatan dari berbagai sumber. Dari gaji sebagai pejabat Wamen hingga gaji Komisaris BUMN.
Kuasa hukum pemohon, Mohammad Qusyairi mengatakan ada sekitar 30 orang wamen merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN pada kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara. Selasa (15/7/2025).
“Rangkap jabatan terjadi di tengah banyaknya PHK yang terjadi di Indonesia, di tengah sulitnya rakyat mencari kerja dan lapangan pekerjaan yang sulit, justru pejabat negara dalam hal ini wakil menteri masih dirangkap jabatannya sebagai komisaris BUMN,” terangnya.
Padahal, putusan MK No. 80/2019 dalam pertimbangannya jelas tidak membolehkan seorang Menteri dan Wamennya merangkap jabatan. Hal itu karena khawatir terjadi benturan kepentingan secara serius.
“Apalagi putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan, namun pemerintah terlihat abai dalam hal ini,” urainya.
Sebagai aktivis hukum dan mahasiswa, dia mengatakan, memiliki kepedulian terhadap perjalanan demokrasi dan konstitusi di Indonesia. “Karena itu kami mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara, Pasal 27B dan 56B UU BUMN yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” paparnya.
Dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Masalahnya tidak disebutkan secara spesifik wamen tidak boleh merangkap jabatan. Ini yang kami uji materi ke MK, sehingga targetnya disebutkan secara tertulis bahwa wamen tidak boleh rangkap jabatan” paparnya.
Dia mengatakan, uji materi ini dilakukan untuk membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang (abuse of power). Maka diperlukan pembatasan agar negara ini menjadi maju dan berkembang. “Saya harap MK akan menerima uji materi ini,” terangnya. (tim)












