Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat senior Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional disingkat GAN selaku kuasa hukum TB Yaumul Hasan Hidayat, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) terhadap UUD 1945.
