DPR Tak Pahami PUPN yang Sewenang-wenang Sita Harta Bankir yang Tak Terima BLBI

Andri mengatakan dirinya mengajukan uji materi berdasarkan alat bukti kuat. Tidak asal bunyi atau asbun. "Maka DPR dan pemerintah jangan menyembunyikan audit BPK terhadap Bank Centris International Bank Nomor 523.551.000 yang mereka gunakan kan sendiri sebagai bukti di Pengadilan Jakarta Selatan nomor 350 pada tahun 2000," katanya.

Pemegang Saham Bank Centris Andri Tedjadharma

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma mengatakan DPR tidak memahami masalah yang dialami Bank Centris hingga mengajukan gugatan uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960. Karena Perpu tersebut dimanfaatkan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) cq Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk merampas harta Andri Tedjadharma hingga rumah pribadinya.

Padahal berdasarkan dokumen, alat bukti dan keputusan pengadilan, Andri Tedjadharma jelas-jelas tidak pernah menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) satu sen pun.

Sehingga saksi yang dihadirkan pemerintah yakni dari DPR yang menolak uji materi terhadap Perpu, karena DPR tidak paham kebobrokan Perpu PUPN sebagai landasan PUPN untuk sewenang-wenang menyita harta seseorang dengan tuduhan sebagai pengutang atau debitor negara dalam hal ini dituding sebagai obligor BLBI. Padahal tak terima dana BLBI.

“DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini,” ujar Andri dalam pernyataannya, Senin (17/6/2025), usai mengikuti sidang lanjutan uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi.

Andri mengatakan dirinya mengajukan uji materi berdasarkan alat bukti kuat. Tidak asal bunyi atau asbun. “Maka DPR dan pemerintah jangan menyembunyikan audit BPK terhadap Bank Centris International Bank Nomor 523.551.000 yang mereka gunakan kan sendiri sebagai bukti di Pengadilan Jakarta Selatan nomor 350 pada tahun 2000,” paparnya.

“DPR itu tidak mendapatkan info yang benar, dan tidak tahu ada nya audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 di Bank Indonesia,” lanjutnya.

Menurut Andri, DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa ada Audit BPK No. 523.551.000 yang secara tegas menyatakan Bank Centris Internasional tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Bank Indonesia. Justru uang itu masuk ke rekening individu.

“Negara yang dirugikan, kenapa kami yang dibebani?” tegas Andri.

Andri menjelaskan bahwa dalam perkara ini hanya ada satu audit BPK yang sah dan memiliki kekuatan hukum, yakni Audit BPK tahun 2000, yang diajukan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh majelis hakim. Audit ini secara eksplisit menyatakan bahwa Bank Centris tidak memiliki utang kepada negara.

“Itu bukan pendapat kami, tapi bukti otentik dari BPPN sendiri. Audit resmi yang disahkan hakim,” kata Andri.

Lebih jauh, Andri menyinggung Audit BPK No. 34 Tahun 2006 tentang PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) yang dijadikan dasar oleh Kementerian Keuangan untuk menetapkan dirinya sebagai penanggung utang. Audit yang sama juga dikutip kuasa hukum DPR, Hinca Panjaitan, dalam sidang MK.

Namun, menurut Andri, fakta justru berkata sebaliknya.

“Audit BPK tahun 2006 itu justru menegaskan bahwa Bank Centris bukan bagian dari program PKPS dan saya bukan obligor BLBI. Dalam audit dijelaskan perkara kami dialihkan ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan Mahkamah Agung. Tapi mengapa fakta ini diabaikan?” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, DPR bahkan menyampaikan penolakan terhadap uji materi dan mempertanyakan legal standing pemohon. Namun, majelis hakim MK tampak tidak sependapat. Hakim menegaskan bahwa DPR tidak pernah membahas atau menyetujui Perpu 49/1960 secara legislatif—melainkan hanya memberikan dukungan politik terhadap keberadaannya.

“DPR saat itu tidak membahas substansi Perpu ini. Maka tidak bisa serta-merta menolak permohonan uji materi tanpa dasar konstitusional,” ujar seorang anggota majelis.

Dalam kesempatan yang sama, Andri juga menyoroti kejanggalan lain: sejak tahun 1998, rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tak pernah dihadirkan.

“Mana rekening koran? Mana bukti transfer? Tidak ada APU, tidak ada MSAA, bahkan tidak ada satu pun kesepakatan dengan BPPN. Kok bisa dibilang utang negara?” tanya Andri.

Ia pun menyayangkan sikap DPR yang justru membela lembaga yang dinilainya menzalimi rakyat.

“Sudah 27 tahun saya dizalimi tanpa bukti. DPR seharusnya membela rakyat, bukan membenarkan kesalahan aparat dan menutup mata terhadap hasil audit resmi negara,” kata Andri.

Andri meminta praktek jahat Bank Indonesia pada saat mengucurkan dana bantuan BLBI harus dibuka secara terang benderang dan diaudit. Karena ada bank dalam bank yang melakukan kejahatan dan praktek manipulasi data.

“Mereka sudah terjepit dari kiri kanan depan belakang atas bawah, gak bisa kabur, karena bukti yang di daulat di negara ini ada audit BPK, dan audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 di BI,” kata Andri.

Audit BPK inilah menurut Andri yang digunakan oleh BPPN sendiri dalam menggugat Bank Centris Internasional Nomor Rekening 523.551.0016. “Hal ini membuktikan bahwa dana itu masuk ke rekening INDIVIDUAL dan punya anak lagi, dan audit kedua adalah audit BPK tentang PKPS tahun 2006 itu,” tegas Andri.

Justru Andri Tedjadharma dan nomor rekening Bank Centris Internasional 523.551.0016 tidak tercantum sebagai yang harus bayar, dan salinan keputusan MA no 1688 yang tidak terdaftar di MA dinyatakan dengan surat MA sendiri dan kesaksian mantan Ketua MA Bagir Manan.

Jika semua jujur dan bekerja dengan transparan maka mungkin kah Bank Centris masih beroperasi sampai hari ini?

“Bukan itu masalah nya, itu ada virus di sistem keuangan negara kita, maka sebelum mati saya terus berjuang untuk bangsa dan anak anak cucu kita,” kata Andri. (tim)

Leave a Reply