Jakarta, EDITOR.ID,- Sebagian masyarakat mengajukan uji materi terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (15/7/2025). Gara-garanya, pemerintah bagi-bagi kue kekuasaan dengan memberi jabatan Komisaris BUMN kepada 30 Wakil Menteri (Wamen). Ujungnya para Wamen rangkap jabatan, tak fokus kerja dan gaji dobel.
