Penjara Dijadikan Markas Empuk Bisnis Narkoba

Selain DPO Zul dan K, dikatakan Argo, polisi juga memburu DPO berinisial AT yang berperan sebagai penadah hasil penjualan narkoba milik Zul.

“Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Argo.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7/2019) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk ‘setan’ tersebut.

Saat ini ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7/2019) lalu.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: