Penjara Dijadikan Markas Empuk Bisnis Narkoba

“Sudah ditangkap DPO ERS,” kata Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ERS ditangkap pada Minggu (21/7) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

“Iya betul ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti sabu beserta satu handphone” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

ERS saat ini merupakan seorang narapidana kasus narkotika di lapas tersebut dan tengah menjalani masa tahanan. “Dia merupakan napi narkotika,” ujarnya.

Usai diringkus, ERS langsung diinterogasi secara intensif oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang lebih besar lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengembangan kasus itu berdasarkan pada pengakuan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran selama proses pemeriksaan.

Nunung mengaku mendapatkan sabu dari tersangka HM alias TB, yang saat ini juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kemudian, tersangka TB mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka ERS.

“Kebetulan si E ini yang dimintai tolong oleh tersangka HM untuk mencarikan narkoba jenis sabu, komunikasi menggunakan ponsel,” kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).

Kemudian tersangka ERS berkomunikasi dengan tersangka IP. Diketahui, IP juga merupakan narapidana narkotika dan berada di satu lapas yang sama dengan tersangka ERS. “ERS dan IP dia satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan kamar juga,” ujar Argo.

Atas permintaan ERS, tersangka IP kemudian menghubungi seseorang berinisial Zul yang saat ini masih diburu oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Zul sedang DPO, sekarang sedang kita deteksi, apa ada dari atasnya lagi kita belum tahu,” ucap Argo.

DPO Zul menyanggupi untuk menyediakan sabu yang diminta oleh tersangka IP. Kemudian tersangka IP menghubungi tersangka ERS dan memberitahukan bahwa sabu yang diminta telah disiapkan.

Setelahnya tersangka ERS berkomunikasi dengan seseorang berinisial K untuk mengirim barang haram tersebut kepada TB. K saat ini juga masih diburu oleh kepolisian dan masuk dalam DPO.

“Kini DPO, dia di luar lapas, ERS ngomong ke K ‘ini ada orang pesan dan barang tolong ditaruh di pinggir jalan di bawah flyover Cibinong, di pinggir jalan di tiang listrik,” tutur Argo.

Narkoba jenis sabu itu kemudian diletakkan DPO K di dekat tiang listrik dan diberikan sebuah tanda untuk diambil oleh tersangka TB. Setelah memperoleh sabu itu, tersangka TB menyerahkannya kepada Nunung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: