Pembatasan Cegah Corona Ancam PHK Besar-Besaran

Kendala ini dapat dihindari karena ada surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 tertanggal 29 Maret 2020.

Bahwa alasan pengusaha tidak membayar upah karena pendemi covid 19 adalah tidak tepat dan berdasar karena sudah ada surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 tertanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta yang intinya meminta data pekerja formal atau non formal yang di PHK atau dirumahkan yang terdampak Covid 19.

Hal itu kemudian ditindak-lanjuti dengan Surat Edaran Disnaker Propinsi DKI Jakarta yang mengirimkan formulir data pekerja kepada Pimpinan Perusahaan untuk melaporkan jumlah pekerja yang dirumahkan sehingga percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut.

Berkaitan hal tersebut sikap kami adalah sebagai berikut :

1. Mengecam tindakan pengusaha yang melakukan PHK dan mengurangi upah pekerja dengan memanfaat alasan hunian turun akibat pendemi covid 19.

2. Menuntut Dinas Tenaga Kerja Propinsi DKI Jakarta untuk melindungi pekerja dengan cara jemput bola ke perusahaan agar mendapatkan data real pekerja yang terkena PHK dan upahnya dikurangi akibat dirumahkan.

3. Memanggil dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melakukan PHK dan mengurangi hak-hak buruh.

4. Meminta kepada kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut.

Demikianlah siaran pers dari kami. Terima kasih kami sampaikan.

Saiful Busroni

Presiden

Odie Hudiyanto

Sekretaris Umum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: