Organisasi Advokat Lembaga Negara yang Diperluas?

Optimis itu harus tapi realistis itu wajib, dengan melihat sejarah panjang Organisasi Advokat Indonesia, dimana Ikadin pun lahir pada tahun 1985 juga merupakan bentuk unifikasi 17 Organisasi Advokat yang ada pada saat itu yang ngak begitu lama pecah juga dengan lahirnya AAI (Assosiasi Advokat Indonesia), seterusnya lahirlah IPHI, serta Organisasi Advokat lain bermunculan.

Masihkah Perlu Unifikasi atau Federasi yang dibutuhkan Organisasi Advokat Indonesia.

Terus terang kita harus realistis dengan melihat situasi dan kondisi OA sekarang ini, begitu banyaknya Organisasi-Organisasi Advokat yg lahir pasca PERADI pecah menjadi tiga (sekitar 30 an lebih).

Maka konsep unifikasi sudah tidak ideal lagi karena setelah Peradi ber Munas Bersama (besar kemungkinan tidak akan terlaksana) pun tidak otomatis selesai masih juga menyisakan permasalahan dengan Organisasi-Organisasi Advokat yang lain yang pula telah disahkan SK nya oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Dengan keadaan yg demikian maka konsep single bar yang paling tepat dan yang paling ideal adalah penggabungan azas unifikasi yang federatif, artinya Organisasi-Organisasi Advokat yang ada yang berjumlah 30 an lebih sepakat dan setuju untuk bersatu dan menyatukan Satu Kode Etik Advokat, Dewan Kehormatan, Regulasi PKPA-UPA dan Sumpah.

Suatu Lembaga Negara Haruslah Single atau Tunggal.

Harapan selalu ada jika niat baik dilandasi dengan budiluhur dan semangat untuk mengangkat kembali marwah profesi Advokat yang nobille (terhormat), dengan mengutamakan etika, berlandaskan keilmuan yang berintegritas dalam pelayanan dan memberikan jasa bantuan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan di Indonesia.

DEMIKIAN HARAPAN OPTIMISME YG REALISTIS, BUKAN OPTIMISME YANG LALU…

Selamat berjuang kawan-kawan Advokat Indonesia, mari sama-sama kita bergandengan tangan, singkirkan niat buruk hanya untuk mendapatkan kekuasaan dan hanya untuk mengejar rente keuntungan dalam berorganisasi, sejarah akan mencatat siapa-siapa yang pejuang dan siapa-siapa yang pecundang serta begundal. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: