Organisasi Advokat Lembaga Negara yang Diperluas?

Oleh Imam Hidayat

Penulis : Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA

Begitu bunyi salah satu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam satu putusan perkara mengatakan bahwa Organisasi Advokat adalah ‘Independen Auxiliary State Organ” Lembaga Negara dalam Arti yang diperluas.

Dengan mempunyai 8 kewenangan sebagaimana termuat dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, salah satunya adalah mengangkat calon Advokat baru menjadi anggota, disamping mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat “PKPA”, juga mengadakan ujian dan menyatakan kelulusan dalam Ujian Profesi Advokat “UPA”.

Maka tidak salah jika Organisasi Advokat adalah Suatu Lembaga Negara dalam arti yang diperluas.

Kalau kita semua advokat Indonesia sepakat demikian, maka akan menimbulkan pertanyaan kesepakatan untuk mempersiapkan Munas Bersama tiga Peradi yang ditandatangani tiga Ketua Umum Peradi di hadapan dan disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tanggal 25 Februari 2020 untuk menyatukan kembali Organisasi Advokat dalam wadah tunggal “single bar”, dan diembel-embeli tagline “Menggembalikan Kejayaan Advokat Indonesia”.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat bahwa Organisasi Advokat haruslah terbentuk setelah 2 tahun UU ini diundangkan 2003, kita tahu khususnya advokat-advokat senior bahwa filosofi dikeluarkannya Undang-Undang Advokat tersebut adalah memakai azas unifikasi/ penggabungan (8 organisasi advokat yg saat itu ada sepakat untuk bersatu dalam wadah tunggal/ single bar) bukan federasi dalam konsep single bar nya…

Setelah lahirnya Peradi di tahun 2005 sebagaimana amanat UU advokat yg single bar, ternyata hanya bertahan 10 tahun, 2015 dalam MUNAS II PERADI di Makassar PERADI pecah menjadi tiga, PERADI SAI, PERADI SOHO, PERADI RBA, tentu KETUM PERADI dan kepengurusannya ada tiga, pertanyaannya “apakah kesepakatan yg ditandatabgani ketiga KETUM PERADI tsb memang benar2 niat luhur untuk kembali mempersatukan OA PERADI untuk kembali ber unifikasi”?

Penandatangan kesepakatan tiga Ketum Peradi untuk unifikasi ataukah hanya sekadar untuk bereuni atau lebih jauh hanya untuk kepentingan politik kepentingan.

Karena kita sadar dan realistis serta paham karakter-karakter masing-masing Ketum Peradi dan para petinggi yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, bukan berarti kita pesimis dengan hal tersebut dan juga kerja team 9 orang yang ditunjuk sebagai perumus tata cara dan tata teknis Munas Bersama Peradi dengan batas waktu tiga bulan kedepan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: