Istri Pasien Sedang Hamil Dicabuli Oknum Dokter, Ujungnya Damai Setelah Korban Dikasih Rp600 Juta

Polisi langsung gerak cepat dan menetapkan sang dokter cabul sebagai tersangka. Namun uniknya, antara pelaku dan korban pencabulan justru telah bersepakat untuk berdamai saja. Pihak tersangka berdamai dengan korban setelah memberikan uang lebih dari Rp 600 juta.

Ilustrasi Dokter

Palembang, Sumsel, EDITOR.ID,- Seorang oknum dokter di salah satu rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan tak mampu menjaga nafsu birahinya. Ia diduga menggarap istri pasien yang sedang hamil. Sontak korban langsung melaporkan Dokter spesialis ortopedi berinisial MY itu ke Polda Sumsel atas kasus kekerasan seksual.

Peristiwa ini dilakukan oknum dokter ke korban berinisial TAF (22) ketika ia sedang menjaga suaminya yang dirawat di RS Bunda Medika Jakabaring, di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Rabu (20/12/2023) malam.

Tak terima atas perbuatannya sang dokter, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan, pihaknya telah menerima laporan TAF terkait kejadian itu.

Polisi langsung gerak cepat dan menetapkan sang dokter cabul sebagai tersangka. Namun uniknya, antara pelaku dan korban pencabulan justru telah bersepakat untuk berdamai saja. Pihak tersangka berdamai dengan korban setelah memberikan uang lebih dari Rp 600 juta.

Sebagaimana dilansir dari DetikSumbagsel, tim pengacara korban TAF, Redho Junaidi tidak membantah adanya perdamaian tersebut.

“Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai),” katanya Sabtu (20/4/2024).

Redho sendiri tak membantah jika perdamaian itu disepakati jika MY memberikan sejumlah uang kepada TAF.

“Iya, (damai dengan cara MY memberikan uang kepada TAF),” katanya.

Meski tak menyebutkan secara rinci berapa nominal yang diberikan MY dalam perdamaian itu. Namun Redho membenarkan jika uang perdamaian yang diberikan MY di atas Rp 600 juta.

“Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta),” jelasnya.

Polda Sumsel: Oknum Dokter Telah Jadi Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Surat perdamaian itu telah diterima polisi pada Jumat (19/4) kemarin.

“Iya (TAF dan MY berdamai), surat Kemarin (19/4) disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA),” katanya.

Sunarto juga membenarkan jika tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).

Atas penetapan itu, lanjutnya, Ditreskrimum juga sudah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk dapat hadir di Subdit PPA, pada Kamis (25/4/2024).

Pengacara Korban: Kasus Tak Bisa Dihentikan

Tim kuasa hukum korban membantah pernyataan penasehat hukum tersangka MY yang menyebut bahwa pihak korban telah mencabut kuasa dan melakukan perdamaian dengan tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: