Pasalnya, sang dokter telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini,” kata Redho Junaidi pada Jumat pekan lalu.
Redho memastikan kasus pencabulan bukan delik aduan sehingga polisi harus tetap memproses hukum.
“Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Perlu kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” ujarnya.
Redho pun mengapresiasi upaya pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani kasus tersebut. “Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya kasus tersebut mengenai pelecehan seksual dan juga moral sehingga tetap harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirteskrimum Polda Sumatera Selatan kembali melakukan gelar perkara di kasus oknum dokter, MY yang diduga lecehkan istri pasien, TAF. Berbeda dari sebelumnya, gelar perkara itu dilakukan di tingkat penyidikan. (tim)