Advokat Divonis 3 Tahun Penjara Gara-Gara ini

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tengku Ardiansyah SH MH selaku penasihat hukum memerintahkan saksi Nurkholis selaku prinsipal pemohon untuk tidak menghadiri praperadilan.

Jambi, EDITOR.ID,- Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada seorang Advokat bernama Tengku Ardiansyah. Pasalnya advokat ini dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jambi yang dilansir websitenya, Senin (12/9/2022).

Kasus bermula saat Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari TJT) menyelidiki kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) TJT tahun anggaran 2020.

Sang advokat Tengku Ardiansyah saat itu menjadi kuasa hukum Ketua KPU TJT, Nurkholis yang berstatus sebagai tersangka.

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tengku Ardiansyah SH MH selaku penasihat hukum memerintahkan saksi Nurkholis selaku prinsipal pemohon untuk tidak menghadiri praperadilan.

Tengku memberi saran ke Nurkholis karena jika kliennya yang menjadi pemohon pra peradilan ini hadir maka akan dilakukan penangkapan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Selain itu, kata jaksa, Tengku Ardiansyah juga mengarahkan agar para saksi tidak memenuhi panggilan penyidikan penyidik.

“Terdakwa menarik tangan saksi Sumardi untuk keluar ruangan penyidik yang sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, merupakan upaya perbuatan-perbuatan untuk mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar jaksa.

Atas hal itu, jaksa menjerat Tengku Ardiansyah dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Tuntutan jaksa dikabulkan. PN Jambi menyatakan Tengku Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor dan diberi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tengku Ardiansyah tidak terima atas putusan hakim dan mengajukan banding.

Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2922/PN Jmb tanggal 4 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut,” sebut majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Kristwan Damanik dengan anggota John Tony Hutauruk dan Bambang Pujianto dalam amar putusannya.

Majelis menilai pada hakikatnya UU Tipikor ini antara lain bertujuan untuk memberikan efek jera. Di samping itu penjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak pencegahan dengan adanya paksaan psikis kepada masyarakat.

Majelis hakim berpendapat bahwa hal ini merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: