Headline  

Jambi, EDITOR.ID,- Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada seorang Advokat bernama Tengku Ardiansyah. Pasalnya advokat ini dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.