Advokat Divonis 3 Tahun Penjara Gara-Gara ini

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tengku Ardiansyah SH MH selaku penasihat hukum memerintahkan saksi Nurkholis selaku prinsipal pemohon untuk tidak menghadiri praperadilan.

Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri dan pemidanaan harus mempertimbangkan segi keadilan, kemanfaatan dan hasil guna.

Hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya.

“Sehingga diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa,” urai majelis hakim. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: