Malpraktek Profesi Advokat (2)

Imam Hidayat, SH.,MH

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI

Dalam tulisan saya yang kedua ini tentang materi “MALPRAKTEK PROFESI ADVOKAT”, untuk pencegahan dan tindakan yang bisa dilakukan agar profesi ini tetap Nobille “terhormat” maka ada beberapa hal yang harus dilakukan baik oleh Organisasi Advokat, Masyarakat Pencari Keadilan sebagai Pengguna jasa hukum dan para Rekan Partners para Penegak Hukum yang lain.

Kita tahu bahwa malapraktik sering dihubungkan dengan profesi kedokteran, atau paling tidak sering dikaitkan dengan Praktek Kedokteran. Lebih-lebih dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “malpraktik” masih diartikan sebagai “praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik”. Padahal profesi Advokatpun rawan dan sering kali terjadi malpraktek.

Malapraktik bidang hukum khususnya dalam lingkup profesi Advokat dalam memberikan jasa hukum baik pembelaan maupun pendampingan klient, seringkali dalam faktanya seorang Advokat yang memaksakan diri menjalankan profesi untuk menangani case tertentu.

Padahal dapat dinyatakan bahwa advokat dimaksud faktanya masih belum memenuhi standar kualifikasi keahlian sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan (formal), atau bahkan tidak memenuhi kualifikasi Advokat secara substansial.

Artinya, belum memahami dan/atau belum dapat mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh fungsi, peran, dan tanggung jawabnya sebagai seorang Advokat dalam memberikan jasa Hukum dalam praktiknya.

Malapraktik Advokat adalah bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan jasa hukum “malapraktik” yang dilakukan oleh seorang Advokat dalam memberikan jasa hukum tidak memenuhi Standar keahlian hukum Profesi Advokat Indonesia yang merupakan batasan kemampuan minimal seorang advokat baik berupa pengetahuan materi dasar (fungsi dan peran profesi advokat, sistem peradilan Indonesia), ketrampilan/keahlian (hukum acara litigasi) serta sikap profesional (Kode Etik Advokat Indonesia) dalam menjalankan profesinya secara mandiri masyarakat pencari keadilan…

Untuk itulah salah satu cara mencegah terjadinya Malpraktek Profesi Advokat dengan memperdalam materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA yang dijalankan oleh Organisasi Advokat Indonesia PERADI.

Dan memperketat dengan mengutamakan kualitas untuk melahirkan para calon advokat yang betul-betul menguasai “ahli” hukum dalam disiplin ilmu hukum tertentu baik dengan mewajibkan seorang advokat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan keahlian sesuai dengan kemampuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: