Malpraktek Profesi Advokat (2)

Tidak kalah pentingnya penerapan Standar Profesi Advokat Indonesia maupun pertanggungjawaban Advokat atas tindakan malapraktiknya, Dewan Kehormatan Advokat dan Dewan Pengawas menjadi institusi sentral dan penting yang sudah seharusnya dilibatkan dengan sungguh-sungguh guna menegakkan ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik Advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Advokat, maupun Peraturan Perundang-undangan terkait.

DEWAN PENGAWAS

Pasal 12 UU no 18 tahun 2003 menyatakan bahwa

(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat

dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.

(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

Disini dituntut Dewan Pengawas untuk lebih aktif dan peduli melakukan monitoring dan melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Advokat apabila telah terjadi pelanggaran Etik yang dilakukan oleh seorang Advokat dalam memberikan jasa Hukum kepada klientnya.

Dan juga peran masyarakat untuk lebih berani mengadukan ke Dewan Kehormatan jika hak-hak nya tidak sesuai dengan jasa hukum keahlian advokat malpraktek yang merugian.

Karena dalam UU no 18 2003 tentang Advokat sudah diatur dengan jelas Kode Etik serta hak dan kewajiban Dewan Pengawas

KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT

Pasal 26

Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: