Menyamar Jadi Pekerja, Komplotan Pencuri Gasak Barang Rp 135 Juta di Stadion Jatidiri

Semarang – Polisi mengungkap kasus pencurian puluhan material keran proyek pembangunan Stadion Jatidiri Semarang. Tiga pelaku dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Para pelaku yakni Bima Fady (30) warga Jakarta Pusat, Yudid Haryanto (46) warga Jakarta Utara, dan Suyanto (50) warga Jakarta Utara.

Kepada Polisi Bima Fady mengaku menunggu para buruh dan pegawai proyek telah selesai dalam bekerja. Saat kondisi sepi, dia dan kedua temannya langsung bergerak agar tidak dicurigai.

“Saya nunggu sepi dulu. Jadi, kalau para buruhnya sudah pada pulang, kami baru bergerak agar tidak dicurigai. Ya kami nunggu momentum,” kata Bima saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (27/1).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan komplotan ini ternyata pernah melakukan hal serupa di beberapa kota Jawa Timur. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyamar dan mengaku sebagai pegawai proyek untuk bisa menggondol sejumlah barang bernilai.

“Pelaku ini spesialis lintas kota dan provinsi, jika merujuk pada rekam kejahatannya pernah beraksi di Surabaya, Gresik, Semarang,” kata Auliansyah, Selasa (28/1).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Baru kondisi sepi tiga pelaku sebagai eksekutor langsung mengeksekusi. Usai berhasil menguras barang berharga, oleh dia langsung di jual ke pengepul barang, Ahmad Toyib (33), warga Maja, Lebak, Banten.

“Tiga eksekutor ini yang memiliki ide untuk mencuri barang-barang material bangunan. Dan sudah melakukan pencurian selama satu tahun,” jelasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengungkapkan, atas perbuatan para komplotan ini, pemborong dari proyek revitalisasi Stadion Jatidiri diketahui mengalami kerugian hingga Rp 135 juta.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 80 kotak keran kamar mandi, rompi seragam proyek, palu, dan helm proyek. Sedangkan untuk pengepul asal Banten tersebut pun akhirnya turut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku pengepul asal Banten ini bertugas menjual kembali dengan harga lebih murah. Atas kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Asep Mauludin. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: