Indonesia Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

EDITOR.ID – Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 Kapal Ikan Asing (KIA) yang tengah mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Patroli pengawasan pemberantasan illegal fishing dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 milik KKP.

KIA ilegal berbendera Malaysia SLFA 1745 tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, di mana alat tangkap tersebut telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI.

“Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun tentunya apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu melalui keterangannya, Kamis (29/4/2020).

Selain itu, dalam penangkapan ini, terungkap bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ipung Nugroho Saksono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi bahwa 2 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang ikut ditangkap tersebut diduga naik ke kapal di tengah laut.

“Ada 2 orang menggunakan paspor kunjungan ke Malaysia, sedangkan 2 orang diduga naik secara ilegal di tengah laut,” jelas Ipung saat dihubungi secara terpisah.

Ipung menyatakan bahwa, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberikan arahan agar KKP melaksanakan inovasi untuk meningkatkan daya tampung usaha Perikanan Indonesia dalam mempekerjakan nelayan lokal.

Salah satunya ialah mempercepat proses persetujuan atau rekomendasi dan perizinan kapal perikanan baru asli Indonesia.

“Kami berharap dengan inovasi-inovasi dari KKP ini akan mengurangi modus mempekerjakan nelayan Indonesia untuk mencuri ikan di wilayah Indonesia,” pungkas Ipung.

Adapun, kapal berbendera Malaysia SLFA 1745 itu ditangkap pada 22 September 2020 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Novry Sangian pada koordinat 03°21,614′ LU – 100°22,651′ BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.

Penangkapan 1 kapal berbendera Malaysia ini menambah panjang daftar KIA pelaku illegal Fishing yang ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo.

Total 72 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: