Satreskrim Polres Pekalongan Tangkap 2 Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah

Pekaongan – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus dua pencuri.

Modusnya congkel pintu rumah dengan menggunakan linggis.

Dua pelaku merupakan Abdul Ghoni (30) dan Suharjono (25) keduanya warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Keduanya ditangkap pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian.”

“Saat itu korban yang bernama Cholidah (43) pada hari Rabu (19/2/2020) menjadi korban.”

“Tersangka berhasil membawa dua handphone milik korbannya hingga korban mengalami kerugian Rp 3,7 juta,” kata Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (30/3/2020).

AKP Akrom mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama sebanyak lima kali di tempat yang berbeda.

“Utuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (dealova)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: