Begini Modus Komplotan Pencuri Gondol 80 Kran Stadion Jatidiri Semarang

Semarang – Jejak komplotan pencuri asal jakarta yang menggondol puluhan kotak berisikan kran kamar mandi untuk proyek pengembangan Stadion Jatidiri, Kota Semarang ternyata tersebar di berbagai daerah.

Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan beberapa daerah yang pernah menjadi sasaran aksi ke-empat pelaku ini.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, komplotan ini ternyata pernah melakukan hal serupa di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur.

Dia menegaskan, para komplotan ini merupakan para pencuri spesialis lintas kota dan provinsi, jika merujuk pada rekam kejahatannya.

“Di Surabaya dan Gresik sama seperti aksinya di Semarang. Mereka mengincar sejumlah material bernilai pada proyek-proyek pembangunan. Modusnya pun sama, mereka akan menyamar sebagai pegawai proyek,” ungkap Kombes Pol Auliansyah kepada tribunjateng.com, dalam ekspose di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/1/2020).

Para tersangka yang diamankan adalah Bima Fady (30) warga Jakarta Pusat, Yudid Haryanto (46) warga Jakarta Utara, dan Suyanto (50) warga Jakarta Utara.

Kemudian yang bertugas sebagai pengepul barang-barang material bangunan itu yakni, Ahmad Toyib (33), Warga Majalebak, Banten.

Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan sedikitnya 80 kotak berisikan kran kamar mandi, rompi seragam proyek, palu, dan helm proyek dari tangan tersangka.

“Eksekutornya ini adalah tiga tersangka asal Jakarta. Mereka yang memiliki ide untuk mencuri barang-barang material bangunan.”

“Kepada penyidik, mereka mengaku sudah satu tahun terakhir ini beroperasi dari kota ke kota di Jawa,” papar Auliansyah.

Sementata, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengungkapkan, atas perbuatan para komplotan ini, pemborong dari proyek revitalisasi Stadion Jatidiri diketahui mengalami kerugian hingga Rp 135 juta.

Dia menambahkan, para tersangka ditangkap oleh aparat secara terpisah.

Pertama, para eksekutor yang terdiri dari tiga orang tersebut ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Sabtu (18/1/2020) pukul 03.30 WIB lalu di sebuah hotel di Solo.

Dalam upaya penangkapan, kata AKPB Asep, pihaknya terpaksa memberi timah panas kepada ke tiga tersangka karena mencoba melakukan perlawanan.

Kedua, di hari yang sama, pengepul asal Banten tersebut pun akhirnya turut diamankan Unit Resmob di kediamannya tanpa perlawanan.

“Tersangka asal Banten ini bertugas sebagai pengepul barang-barang material hasil pencurian.”

“Tersangka ini bertugas menjual kembali dengan harga lebih murah. Atas kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” papar Kasatreskrim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: