Mencari Dalang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Rugikan Uang Negara Rp 8,3 Trilliun Dikaitkan Pilpres 2024

Mencari Dalang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Rugikan Uang Negara Rp 8,3 Trilliun Dikaitkan Pilpres 2024

Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem Johny G Plate Digelandang menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Agung Foto Berita24.com

Kuntadi mengatakan, “Johnny G Plate dipanggil untuk (mendatangi Gedung Bundar Kejagung) diperiksa untuk yang ketiga kalinya oleh penyidi,” lanjutnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengevaluasi dan menyimpulkan bahwa Johnny G Plate terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, yakni sebagai pengguna anggaran yang memiliki kewenangan terhadap pengeluaran anggaran (PA) dan pengawasan anggaran di kementerian yang dia pimpin,” sambungnya.

”Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” tambah Kuntadi

”Harus kita cermati bersama dalam kasus ini, kita ingat, dana yang digulirlan dalam proyek ini Rp 10 triliun sekian dan kerugian keuangan negaranya Rp 8 triliun sekian. Ini bukan peristiwa pidana biasa,” lanjut Kuntadi.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perkiraan penyidik, yakni sekitar Rp 1 triliun.

“Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” lanjut Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku Menkominfo dan sebagai kuasa pengguna anggaran (PA) proyek pembangunan pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” sambung Kuntadi.

Johnny G Plate sebagai tersangka, “Akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambah Kuntadi.

“Penahanan, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap, Johnny G Plate setelah ditetapkan menjadi tersangka Kasus Korupsi (proyek pembangunan pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo),” imbuh Kuntadi.

Penggeledahan di rumah dinas

Di saat yang bersamaan, kata Kuntadi, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kemkominfo.

”Fokus dari pengungkapan tindak pidana korupsi ini juga tentunya kegiatan penelusuran aset yang sudah kita lakukan sampai sejauh ini. Nah ini tentu masih bergulir,” kata Kuntadi.

Perhitungan potensi kerugian negara sekira Rp8,3 trilliun

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah potensi kerugian keuangan negara di perkara korupsi proyek pembangunan pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp8,32 triliun.

Hasil hitungan potensi kerugian keuangan negara tersebut disampaikan oleh Kepala BPKP, Mohammad Yusuf Ateh di Kantor Kejagung RI, Senin (15/5/2023).

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengklaim BPKP telah menyerahkan hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 hingga mencapai Rp8,32 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: