KPK Kembali Geledah Lapas Sukamiskin

Petugas KPK Geledah Ruang di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 26 Juli 2018. ( Foto: Tribunnews.com )

EDITOR.ID, Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dan membongkar praktek mafia jual beli sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Penyidik lembaga anti rasuah itu kembali mendatangi Lapas ini untuk menggeledah isi kamar, Rabu (25/7/2018).

Penggeledahan tim KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap jual beli sel mewah dan fasilitas lainnya di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

“Tadi saya cek memang ada tim yang ditugaskan ke Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018) malam.

Terdapat sejumlah sel narapidana yang digeledah tim penyidik. Namun, Febri masih enggan membeberkan secara rinci sel-sel siapa saja yang digeledah. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung. “Secara spesifik sel mana saja belum bisa disampaikan. Saat ini tim masih di lapangan,” katanya.

Diketahui, dalam OTT terhadap Wahid dan Fahmi, tim penyidik sempat menyegel dua sel narapidana. Kedua sel itu dihuni oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Kedua sel ini disegel lantaran Fuad Amin dan Wawan sedang berada di luar sel. Saat itu tim Satgas KPK dan sipir Lapas Sukamiskin tidak dapat membuka salah sel karena kuncinya dibawa oleh narapidana, sementara satu sel lainnya dikunci dari dalam.

Febri enggan menjawab saat disinggung sel Wawan dan Fuad Amin turut digeledah tim penyidik. Febri berjanji bakal segera menyampaikan informasi lebih rinci setelah penggeledahan rampung.

“Saya belum dapatkan informasi karena tim kan masih di lapangan jadi lebih baik kita biarkan dulu tim bekerja dalam proses penggeledahan tersebut karena pekerjaan untuk penggeledahan itukan memang harus dikerjakan secara hati-hati ya. Sehingga butuh konsentrasi jadi nanti akan kami sampaikan lagi updatenya,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; Hendry Saputra yang merupakan orang kepercayaan Wahid; Fahmi Darmawansyah, seorang napi korupsi; dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus napi pendamping untuk Fahmi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.

Wahid diduga menerima suap dari Fahmi berupa uang sekitar Rp 279,920 juta dan US$ 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi Triton Exceed. Suap ini diberikan agar Fahmi yang merupakan terpidana perkara suap proyek di Bakamla itu mendapat fasilitas sel atau kamar. Tak hanya itu, suap ini juga diberikan agar Fahmi mendapat kemudahan untuk keluar masuk tahanan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: