OTT di Mahkamah Agung, KPK Amankan 8 Orang dan Sita Mata Uang Asing

Dalam OTT penyidik KPK tak main-main. Mereka menemukan bukti suap dalam bentuk uang pecahan asing. Uang ini langsung disita sebagai alat bukti. KPK menduga uang ini berkaitan dengan pemberian suap.

Jakarta, EDITOR.ID,- Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Agung (MA) bikin gempar kalangan dunia hukum. Penangkapan ini pun heboh jadi perbincangan publik. Sebagian profesi pengacara mengaku prihatin dan mengelus dada adanya kejadian tersebut.

Dalam OTT penyidik KPK tak main-main. Penyidik KPK telah mengamankan 8 orang. Penyidik juga menemukan bukti suap dalam bentuk uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang ini langsung disita sebagai alat bukti. KPK menduga uang ini berkaitan dengan pemberian suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, selain menangkap delapan orang dalam OTT di MA penyidik KPK juga menyita sejumlah uang.

“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

KPK menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA.

“Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” katanya.

KPK mengatakan penyidik mengamankan beberapa pihak dan uang dalam OTT ini. Belum diketahui siapa yang diamankan dalam OTT ini.

“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil,” ujar Ghufron.

Pecahan Mata Uang Asing Disita

Ditempat terpisah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah uang dengan mata uang asing.

“Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” ujar Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” tutup Ali. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: