KPK Geledah Tiga Kampus Negeri Ada Apa?

Adapun tiga daerah yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap yang menjerat Rektor Universitas Unila (Unila) Karomani melebar kemana-mana.

Bahkan kasus ini bisa menjadi pintu masuk dugaan adanya praktek menyimpang dalam penerimaan mahasiswa baru melalui cara tak benar. Membayar uang dalam jumlah besar.

Buntut terungkapnya kasus suap Rektor Unila Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggeledah sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tiga daerah.

Adapun tiga daerah yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penggeledahan itu berlangsung sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022.

“Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, Tim Penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri yakni, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Menurut Ali, ruang rektor dan beberapa ruangan lainnya menjadi tempat penggeledahan di tiga PTN itu.

Sementara itu, menurut seorang sumber terpercaya, KPK sempat menggeledah ruang pusat data dan informasi di kampus Untirta.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Kemudian, Ali menyebut pihaknya akan menganalisa dan mengkonfrimasi temuan itu kepada para saksi serta tersangka guna kelengkapan berkas perkara.

Kasus Suap Rektor Unila Karomani

Sebelumnya, Karomani telah resmi menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022)

Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta.

Tidak hanya itu, ada jugaslip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box.

Kunci safe deposit box itu sendiri diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: