Inilah Sosok Hakim Agung MA yang di OTT, Terima Rp 800 Juta Putusan Dibeli Oknum Pengacara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp 800 Juta untuk Amankan Perkara

Jakarta, EDITOR.ID,- Setelah menggelar operasi tangkap tangan secara senyap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan siapa saja hakim dan pegawai Mahkamah Agung yang ditangkap dan kini resmi statusnya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati resmi menjadi tersangka. Hakim Agung Sudrajad Dimyati disebut KPK, menerima duit sebesar Rp 800 juta terkait suap pengurusan perkara di MA.

KPK juga menetapkan Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagai tersangka. Dan sejumlag pegawai MA lainnya yang kongkalikong terlibat membantu melancarkan aksi penyuapan yang dilakukan oknum pengacara.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati menerima duit tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:

  1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  5. Redi, PNS Mahkamah Agung
  6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:

  1. Yosep Parera, pengacara
  2. Eko Suparno, pengacara
  3. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: