Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Tuntut Bentuk Lembaga Pengawas Independen

Publik melihat Kompolnas justru banyak memberikan penjelasan yang seakan menjadi "pembela" narasi yang melindungi jaringan polisi dan kejahatan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun lembaga tersebut, kata Teo, tidak boleh diisi oleh pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dan wajib diisi oleh perwakilan masyarakat sipil dengan jumlah keterwakilan yang memadai yang memiliki rekam jejak pembelaan terhadap HAM dan reformasi kepolisian.

Pemerintah dan DPR RI, menurut LBH Jakarta juga diminta segera mempercepat agenda reformasi kepolisian secara struktural, kultural, dan instrumental.

Dalam Kasus Sambo, LBH Desak Pemerintah Bentuk TGPF

Teo juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan mandat pemeriksaan yang transparan, independen, dan akuntabel.

“Tim ini diisi oleh keterlibatan aktif masyarakat sipil untuk mengungkap dugaan adanya klik atau geng dalam tubuh Polri yang erat kaitannya dengan bisnis kotor peredaran gelap narkotika maupun perjudian,” kata Teo.

Divisi Propam Polri Tak Bisa Diandalkan

LBH Jakarta menilai Divisi Propam Polri tidak bisa menjadi harapan untuk Penegakan Etik dan Disiplin di Internal Polri. Sebab, kedudukannya sebagai bagian internal dalam Kepolisian sangat memungkinkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa dalam menangani pengaduan yang disampaikan korban.

“Sehingga sangat sulit memastikan semua proses terjadi secara independen, transparan, akuntabel dan imparsial,” Teo Reffelsen.

LBH juga mendesak Kapolri segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kerja-kerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengingat hampir seluruh Perwira Tinggi yang merupakan pejabat terasnya terlibat dugaan pelanggaran etik dan penghalangan proses penyidikan (obstruction of justice).

“Hasil pemeriksaan tersebut agar segera dipublikasi dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” kata Teo.

Menurut LBH Jakarta, hal tersebut penting segera dikerjakan oleh pemerintah dan DPR RI untuk memastikan jaminan keadilan dan kebenaran bagi korban, ketidak berulangan serta memutus mata rantai impunitas sebagai salah satu bagian dari keadilan transisi paska reformasi.

LBH Jakarta juga meminta pemerintah dan DPR RI memperkuat fungsi Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis), serta pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) secara berjenjang dalam setiap upaya paksa yang dilakukan melalui revisi KUHAP dan undang-undang lainnya yang berhubungan. (tim)

Leave a Reply